Páginas

Monday, November 11, 2013

Perbedaaan UU no.12 tahun 1967 dengan UU no.25 tahun 1992

Nama : Yuke Aulia Qamarani
NPM : 27212922
Kelas : 2 EB 23

UU NO 12 TAHUN 1967 :
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya telah dengan jelas menyatakannya, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk
mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya bangun karsa, tut
wuri handayani”. Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- undang Dasar 1945, sesuai pula dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu keharusan, karena baik isi maupun jiwanya Undang-undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga
akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi,
bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu
akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswadayaan, keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri
sendiri, yang gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/ MPRS/1966 dianggap perlu untuk
mencabut dan mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-undang yang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada
fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-undang Dasar 1945.Di bidang Idiil, Koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang merupakan ciri
khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalam rangka politik umum perjuangan Bangsa Indonesia.Di bidang organisasi Koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegang
teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan Koperasi.Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.Dengan berpedoman kepada Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah
memberikan bimbingan kepada Koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar Koperasi tidak mengalami kekangan dari pihak manapun, sehingga Koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
UU NO 25 TAHUN 1992 :

Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.
Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh
badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.
Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
ANALISA :
Pada UU No.12 tahun 1967  tidak adanya pasal yang menjelaskan tentang status hukum yang di miliki badan koperasi di indonesia, sehingga
dengan pembaharuaan UU No.25 tahun 1992 pasal ke 9 yang  berisi tentang pengadaan status hukum pada setiap badan koperasi di indonesia akan di dapatkan setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh pemerintah.

Monday, June 3, 2013

WAJAH PEREKONOMIAN INDONESIA



Indonesia merupakan salah satu negara dengan pemerintah yang mempunyai peran penting untuk menjalankan dan mengatur ekonomi di negaranya tersebut . Indonesia menggunakan sistem ekonomi yang berdasarkan ideologi bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai asas dalam menumbuhkan ekonomi Indonesia yang menaruh keadilan , kemanusiaan, kebersamaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Oleh sebab itu Indonesia disebutkan sebagai salah satu negara yang termasuk memakai sistem ekonomi campuran. 
Setelah terjadinya peristiwa krisis moneter yang terjadi pada saat pemerintahan Soeharto , membuat ekonomi Indonesia mengalami penurunan yang drastis, seperti turunnya harga rupiah dan peningkatan inflasi yang semakin tinggi. Pergantian pemerintahan pun dilakukan agar dapat memulihkan krisis ekonomi yang terjadi. Selama beberapa dekade pergantian pemerintahan sampai saat ini, ekonomi di Indonesia sudah menunjukkan peningkatan dan perbaikan yang cukup baik, sedikit demi sedikit Indonesia dapat meninggalkan krisis ekonomi tersebut.
Dilihat dari perkembangan ekonomi Indonesia antara tahun 2008 hingga tahun 2010, laju pertumbuhan ekonomi seperti pertumbuhan GDP menunjukkan indikator antara 4-6 %,laju inflasi diperketat dengan indikator pada tahun 2010 berkisar antara 4-5%. Pada tahun 2008 laju pertumbuhan PDB di beberapa sektor seperti sektor transportasi dan komunikasi menunjukkan peningkatan dengan jumlah yang signifikan dibandingkan sektor lainnya dengan persentase sebesar 16,7 %.
Angka kemiskinan semakin menurun baik di kota dan di desa ,yang semula  pada tahun 2008 sebesar 15,42 %, sedangkan pada tahun 2009 menurun menjadi 14,15%. Lapangan pekerjaan terus diperluas dengan pencapaian angka pengangguran pada tahun 2009 menurun menjadi 8,14% .
 Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah di luar Jawa, termasuk minyak mentah, gas alam, timah, tembaga dan emas. Menjadikan Indonesia sebagai eksportir terbesar kedua gas alam,. produk pertanian yang berlaku di Indonesia termasuk beras, teh, kopi, rempah-rempah dan karet. Sumber daya alam ini adalah aset untuk pengembangan ekspor Indonesia. Untuk perkembangan ekspor pada tahun 2009 terjadi peningkatan pada ekspor nonmigas sebesar 85,66 % dibandingkan dengan perkembangan import non migas sebesar 82,10 %.
Hal-hal yang telah dijelaskan merupakan suatu rangkaian bahwa Indonesia sebagai negara yang menuju kestabilan ekonomi yang baik di dalam negeri maupun di luar negeri.


A.                KEKUATAN
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meyakini jika kekuatan ekonomi daerah di Indonesia masih belum dimaksimalkan oleh pemerintah.

Padahal, Kadin optimistis bahwa perekonomian di daerah bisa menjadi kekuatan utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perbankan dan Finansial, Rosan P Roeslani, di Jakarta, Jumat (31/5).

Rosan mengatakan bahwa kontribusi perekonomian daerah tidak bisa dipandang sebelah mata dalam perannya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dikatakan, jika pemerintah berani memaksimalkan perekonomian  daerah, diyakini hal tersebut bisa menjadi senjata andalan Indonesia untuk mengatasi gejolak krisis global yang hingga kini diperkirakan masih belum membaik.

"Ekonomi daerah yang umumnya berbasis ekonomi kerakyatan adalah ekonomi mandiri, yang bahan baku industrinya dari dalam negeri dan mengandalkan pembiayaan usahanya pada modal sendiri atau modal perbankan dalam negeri. Sehingga tidak akan terpengaruh terhadap modal luar," jelasnya.

Lebih lanjut, Kadin juga menyoroti potensi besar dari Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di daerah. Karena, UKM juga memiliki kemampuan besar dalam menyerap tenaga kerja, sehingga sangat berperan untuk mengentaskan masalah pengangguran dan kemiskinan.

Namun, berbagai persoalan dasar masih terus terjadi di daerah. Diantaranya adalah UKM yang selalu tersendat dalam masalah permodalan. Akses yang terbatas terhadap bank, serta administrasi yang rumit dalam mengembangkan usaha sering menjadi kendala mengembangkan usaha.

Rosan merekomendasikan kepada para pelaku usaha untuk mengakses permodalan melalui non perbankan untuk mengembangkan usaha.

"Perbankan itu high regulated, namun sebenarnya ada alternatif bagi para pengusaha daerah untuk memanfaatkan non perbankan," tutupnya.

B.                 ANCAMAN
Masalah defisit kembar (twin deficits), menjadi ancaman terbesar perekonomian Indonesia di 2013. Kondisi ini terjadi ketika defisit neraca transaksi berjalan dan defisit fiskal.

Jika dibiarkan akan mengakibatkan nilai tukar rupiah melemah dan muncul rentetan panjang dampak yang mengkhawatirkan.

“Kalau tidak diatasi bisa berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Indonesia, khususnya nilai tukar. Sehingga membuat ekonomi kita yang seharusnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dunia pada delapan tahun ke depan, bisa gagal karena tidak bisa mengatasi kondisi ini,” ujar Pengamat Ekonomi Aviliani, dalam diskusi EC-Think Indonesia bersama Avliani dan Iman Sugema di Jakarta, Kamis (21/3).

Ia menjelaskan, neraca transaksi berjalan merupakan penyumlahan neraca fiskal pemerintah dan neraca transaksi swasta. Kecenderungan yang terjadi sebelum ini, neraca fiskal pemerintah kerap negatif. Namun selalu bisa ditutupi swasta.

Masalah mulai timbul ketika swasta mulai mengalami defisit, dan pada saat yang sama pemerintah tidak mampu menekan defisit anggaran. Neraca transaksi berjalan secara total mengalami defisit 2,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2012.

Pada 2011 jumlah neraca transaksi berjalan adalah 0,2% dari PDB. Kalau ini terus berjalan di 2013 semakin bahaya. Defisit neraca transaksi berjalan ini, berimbas pada menurunnya pasokan valas. Karena tidak mampu mengimbangi permintaan valas.

“Pada tahun 2012, neraca transaksi berjalan mengalami defisit, sedangkan neraca arus modal mengalami surplus. Jadi sumber masalah utama pelemahan nilai tukar pada 2012 adalah defisit neraca transaksi berjalan,” paparnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut, penyebab utama terus terjadinya defisit swasta karena pertumbuhan impor yang melampaui pertumbuhan ekspor. Selain itu, meningkatnya beban repatriasi keuntungan perusahaan asing dan beban pembayaran bunga utang luar negeri ikut memengaruhi.

Pertumbuhan ekonomi yang semakin bagus, kelas menengah yang makin meningkat berimbas pada naiknya kebutuhan konsumsi dan pembangunan infrastruktur. “Nah ternyata semuanya kita impor. Sehingga tren impor meningkat. Ini menunjukkan kondisi kita dalam posisi mengkhawatirkan.”

Untuk mengatasi defisit neraca transaksi berjalan, ia menekankan agar pemerintah bisa mengurangi defisit neraca transaksi berjalan, dengan cara menekan defisit anggaran pemerintah dan meningkatkan ekspor.

Namun ia pesimistis, pengurangan defisit tampaknya sulit untuk dilakukan. Terutama karena defisit APBN 2013, kata dia, diperkirakan 1,7% dari PDB. Defisit masih berpotensi terus membengkak sejalan dengan beban subsidi BBM.

“Peningkatan ekspor hanya bisa dilakukan dalam jangka menengah dan masih menunggu membaiknya situasi ekonomi global,” keluhnya.

Opsi lainnya adalah membiayai defisit neraca transaksi berjalan dengan arus masuk modal asing. Akan tetapi arus modal asing juga tidak bisa terlalu diandalkan karena membengkaknya beban pembayaran kembali utang luar negeri swasta. 

Sumber:

MULTINATIONAL CORPORATE



Multinational Corporations adalah perusahaan yang memproduksi dan menjual produknya di dua negara atau lebih, sehingga aktivitas utamanya melibatkan lebih dari dua mata uang yang berbeda. Pada umumnya perusahaan multinasional memiliki kantor pusat di suatu negara dan didukung oleh beberapa anak perusahaan di beberapa negara. Saat ini kemampuan penguasaan teknologi informasi dan informasinya sendiri, menjadikan suatu negara unggul dalam perdagangan internasional.

Karakteristik Perusahaan Multinasional:
1. Membentuk afiliasi diluar negeri
2. Visi dan strategi mendunia (global)
3. Kecenderungan memilih jenis kegiatan bisnis tertentu, umumnya manufakturing
4. Menempatkan afiliasi di negara-negara maju
5. Sejumlah aset PMN diinvestasi secara internasional
6. Bergerak dalam produksi internasional dan mengoperasikan beberapa pabrik di beberapa negara

Dampak Positif Perusahaan Multinasional:
1. Untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi negara penerima.
2. Menutup defisit neraca traksaksi berjalan secara lebih netral. Artinya dibandingkan
Dengan pinjaman asing dan portofolio investment asing maka FDI (Foreign Direct Investment) banyak terbukti telah menolong penutupan devisit neraca transaksi berjalan dari negara berkembang dengan baik.
3. Memberikan efek multiplier positif pada peningkatan pertumbuhan kegiatan industri pasokan dan industri komponen.
4. Memberikan efek multiplier yang tinggi pada penyerapan tenaga kerja terampil dan tenaga ahli khusus.
5. Mempercepat proses transfer teknologi pada perusahaan mitra lokal dan perusahaan lokal yang terkait.
6. Mengurangi tingkat korupsi karena perusahaan MNC umumnya merupakan perusahaan yang go public.

Dampak Negatif Perusahaan Multinasional:
1.      Perusahaan multinasional juga mempunyai dampak negatif pada negara tuan rumah. Pada umumnya pasar yang menjadi sasaran pemasaran perusahaan multinasional ini memang adalah negara-negara yang notabennya adalah negara-negara yang sedang berkembang atau negara-negara dunia ketiga. Hal ini mereka lakukan karena Negara-negara dunia ketiga ini dinilai belum mempunyai perlindungan yang baik atau belum mempunyai “kekuatan” yang cukup untuk menolak “kekuatan” daripada perusahaan-perusahaan raksasa multinasional ini sehingga bukan tidak mungkin mereka bisa melakukan intervensi terhadap pemerintahan yang dilangsungkan oleh Negara yang bersangkutan, atau dengan kata lain Negara-negara ini menghadapi dilema di mana sebagian besar negara terlalu lemah untuk menerapkan prinsip aturan hukum, dan juga perusahaan-perusahaan raksasa ini sangat kuat menjalankan kepentingan ekonomi untuk keuntungan mereka sendiri.

2.      Kemudian harus disaari bahwa perusahaan-perusahaan mutinasional ini tidak tertarik untuk menunjang usaha pembangunan suatu Negara. Perhatian mereka hanya tertuju kepada upaya maksimalisasi keuntungan atau tingkat hasil financial atas setiap sen modal yang mereka tanamkan. Perusahaan-perusahaan multi nasional ini senantiasa mencari peluang ekonomi yang paling menguntungkan, dan mereka tidak bisa diharapkan untuk memberi perhatiam kepada soal-soal kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan lonjakan pengangguran. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan multinasional hanya sedikit memperkerjakan tenaga-tenaga setempat. Operasi mereka cenderung terpusat di sektor modern yang mampu menghasilkan keuntungan yang maksimal yaitu di daerah perkotaan.

3.      Selain tidak bisa diharapkan untuk ikut membantu mengatasi masalah ketenagakerjaan di Negara tuan rumah, mereka bahkan seringkali memberi pengaruh negative terhadap tingkat upah rata-rata, karena mereka biasanya memberikan gaji dan aneka tunjangan kesejahteraan yang jauh lebih tinggi ketimbang gaji gaji rata-rata kepada para karyawannya, baik itu yang berasal dari Negara setempat atau yang didatangkan dari Negara-negara lain. Di atas telah dikatakan bahwa keuatan mereka juga ditunjang oleh posisi oligopolitik yang mereka genggam dalam perekonomian domestik atau bahkan internasional pada sektor atau jenis-jenis produk yang mereka geluti. Hal ini bertolak berlakang dari keyataan bahwa mereka cenderung beroperasi di pasar-pasar yang dikuasai oleh beberapa penjual dan pembeli saja. Situasi seperti ini memberi mereka kemampuan serta kesempatan yang sangat besar untuk secara sepihak menentukan harga-harga dan laba yang mereka kehendaki, bersekongkol dengan perusahaan lainnya dalam membagi daerah operasinya serta sekaligus untuk mencegah atau membatasi masuknya perusahaan-perusahaan baru yang nantinya dikhawatirkan akan menjadi saingan mereka.

4.      Hal-hal tersebut mereka upayakan dengan menggunakan kekuatan yang mereka miliki dalam penguasaan teknologi-teknologi baru yang paling canggih dan efisien, keahlian-keahlian khusus, diferensiasi produk, serta berbagai kegiatan periklanan secara gencar dan besar-besaran untuk mempengaruhi, kalau perlu mengubah, selera dan minat konsumen. Kemudian walaupun dampak-dampak awal (berjangka awal) dari penanaman modal perusahaan multinasional memang dapat memperbaiki posisi devisa Negara yang menerima mereka (Negara tuan rumah), tetapi dalam jangka panjang dampak-dampaknya justru negatif, yakni dapat mengurangi penghasilan devisa itu, baik dari sisi neraca transaksi berjalan maupun neraca modal. Neraca transaksi berjalan bisa memburuk karena adanya impor besar-besaran atas barang-barang setengah jadi dan barang modal oleh perusahaan multinasional itu, dan hal tersebut masih diperburuk lagi oleh adanya pengiriman kembali keuntungan hasil bunga, royalty, dan biaya-biaya jasa manajemen ke Negara asalnya. Jadi praktis pihak Negara tuan rumah tidak memperoleh bagian keuntungan yang adil dan wajar.

5.      Selain itu perusahaan-perusahaan multinasional berpotensi besar untuk merusak perekonomian tuan rumah dengan cara menekan timbulnya semangat bisnis para usahawan local, dan menggunakan tingkat penguasaan pengetahuan teknologi mereka yang superior, jaringan hubungan luar negeri yang luas dan tertata baik, keahlian dan agresivitas di bidang periklanan, serta penguasaan atas berbagai berbagai jenis jasa pelengkap lainnya untuk mendorong keluar setiap perusahaan local yang cukup potensial yang dianggap mengganggu atau mengancam dalam kancah persaingan, dan sekaligus untuk menghalangi munculnya perusahaan-perusahaan baru yang berpotensi untuk menjadi saingan mereka. Perusahaan-perusahaan multinasional juga sering menggunakan kekuatan ekonomi mereka untuk mempengaruhi, menyuap, dan memanipulasi berbagai kebijakan pemerintah di Negara tuan rumah ke arah yang tidak menguntungkan bagi pembangunannya.

Contoh Perusahaan Multinasional:
1.      Hyundai
2.      Google
3.      General Motors
4.      Acer Inc.
5.      Puma
6.      Mc Donald’s
7.      BMW
8.      Prudential
9.      Mercedes Benz
10.  Apple Computer


Sumber:

Saturday, March 30, 2013

Kebikjasanaan Pemerintah

Yuke Aulia Qamarani
1EB17
Kelompok 7



BAB I
PENDAHULUAN

Kebijakan Pemerintah mengembangkan perekonomian di Indonesia berorientasi global membangun keunggulan kompetitif dengan mengedepankan kebijakan industri, perdagangan dan investasi dalam meningkatkan daya saing dengan membuka akses yang sama terhadap kesempatan berusaha dan kesempatan kerja bagi segenap rakyat dari seluruh daerah dengan menghapuskan seluruh perlakuan diskriminatif dan hambatan. Pengembangan sektor industri pengolahan mengacu kepada arahan pembangunan ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan sektor industri dan perdagangan. Pembangunan ditujukan untuk perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, peningkatan dan pemerataan pendapatan. Hasil yang hendak dicapai dari pembangunan ini adalah usaha kecil berperan maksimal dalam perkembangan dunia usaha, sehingga usaha kecil dapat berkembang dan mampu bersaing dengan pengusaha-pengusaha lainnya sesuai potensi dan bidang usaha yang ditekuninya selama ini. 
Kebijakan ekonomi kerakyatan bertumpu pada mekanisme pasar yang adil, persaingan sehat, berkelanjutan, mencegah struktur yang monopolistik dan distortif dapat merugikan masyarakat. Melalui optimalisasi peran pemerintah untuk melakukan koreksi pasar dengan menghilangkan berbagai hambatan melalui regulasi, subsidi dan insentif. Pemberdayakan usaha kecil agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan meningkatkan penguasaan IPTEK dan melakukan secara proaktif negosiasi  serta kerjasama ekonomi dalam upaya peningkatan ekspor. Pelaksanaan pembangunan salah satunya diarahkan untuk mengentaskan kemiskinan, maka berbagai upaya mendasar ditujukan pada penanganan pengangguran. Upaya penanganan pengangguran tidak bisa seluruhnya ditangani melalui rekruitmen pegawai negeri sipil, tetapi melalui pengembangan sektor swasta, sehingga masyarakat perlu ditumbuh kembangkan agar mampu menggali potensi yang ada pada dirinya, yang pada gilirannya mereka lebih berdaya dan mendiri.



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Kebijakan Pemerintah Per Periode
a.      Periode 1966-1969
Kebijaksanaan pada masa ini lebih diarahkan kepada perbaikan dan pembersihan semua sector dari unsur-unsur peninggalan pemerintahan di orde lama terutama dari paham komunis. Pada masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah yang mampu menurunkan tingkat inflasi yang hingga berhasil menekan inflasi dari +/- 650% per tahun menjadi hanya +/-10%.
Beberapa kebijaksanaan ekonomi – keuangan:
·         Dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961: Bank Indonesia dilarang menerbitkan laporan keuangan/ statistik keuangan, termasuk analisis dan perkembangan perekonomian Indonesia.
·         Pada tanggal 28 Maret 1963 Presiden Soekarno memproklamirkan berlakunya Deklarasi Ekonomi dan pada tanggal 22 Mei 1963 pemerintah menetapkan berbagai peraturan negara di bidang perdagangan dan kepegawaian.
·         Pokok perhatian diberikan pada aspek perbankan, namun nampaknya perhatian ini diberikan dalam rangka penguasaan wewenang mengelola moneter di tangan penguasa. Hal ini nampak dengan adanya dualisme dalam mengelola moneter. (Suroso, 1994).
b.      Periode Pelita I
Kebijakan ini dilaksanakan pada 1 April 1969 hingga 31 Maret 1974 yang menjadi landasan awal pembangunan Orde Baru.
Tujuan Pelita I : Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap berikutnya.
Dimulai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai Penyempurnaan Tata Niaga Bidang Ekspor dan Impor dan Peraturan Agustus 1971, mengenai Devaluasi Mata Uang Rupiah Terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
·         Kestabilan harga bahan pokok.
·         Peningkatan Nilai Ekspor.
·         Kelancaran Impor & Penyebaran Barang di Dalam Negeri.
c.       Periode Pelita II
Kebijakan ini dilaksanakan pada tanggal 1 April 1974 hingga 31 Maret 1979. Sasaran utamanya adalah tersedianya pangan, sandang,perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat dan memperluas kesempatan kerja. Kebijaksanaan Fiskal, Penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di pasar dunia untuk menggalakkan penanaman modal asing dan dalam negeri guna mendorong Investasi Dalam Negeri (yang hasilnya Naiknya cadanga devisa  dari $ 1,8 milyar menjadi $2,8 milyar & Naiknya tabungan pemerintah daru Rp. 255 milyar menjadi Rp. 1522 milyar).
Kebijaksanaan 15 November 1978, Menaikkan hasil produksi nasional, menaikkan daya saing komoditi ekspor yang lemah karena adanya inflasi yang besarnya rata-ratanya 34 % akibatnya kurang dapat bersaing dengan produk sejenis dari Negara lain dan adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979.
Pelaksanaan Pelita II cukup berhasil pertumbuhan ekonomi rata-rata mencapai 7% per tahun. Pada awal pemerintahan Orde Baru laju inflasi mencapai 60% dan pada akhir Pelita I laju inflasi turun menjadi 47%. Selanjutnya pada tahun keempat Pelita II, inflasi turun menjadi 9,5%.
d.      Periode Pelita III
Kebijakan ini dilaksanakan pada tanggal 1 April 1979 hingga 31 Maret 1984. Kebijaksanaan pemerintah yg di turunkan pada masa ini adalah :
·         Paket januari 1982 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan ekspor-impor dan lalu lintas devisa.
·         Paket kebijaksanaan imbal beli (counter purchase), yang di keluarkan untuk menunjang kebijaksanaan paket Januari di atas.
·         Kebijaksanaan Devaluasi 1983, yakni dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dolar dari Rp. 625/$ menjadi Rp. 970/$.
Pelita III pembangunan masih berdasarkan pada Trilogi Pembangunan dengan penekanan lebih menonjol pada segi pemerataan yang dikenal dengan Delapan Jalur Pemerataan, yaitu:
·         Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya sandang, pangan, dan perumahan.
·         Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
·         Pemerataan pembagian pendapatan
·         Pemerataan kesempatan kerja
·         Pemerataan kesempatan berusaha
·         Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum perempuan
·         Pemerataan penyebaran pembagunan di seluruh wilayah tanah air
·         Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
e.       Periode Pelita IV
Kebijakan ini dilaksanakan pada tanggal 1 April 1984 hingga 31 Maret 1989. Beberapa kebijaksanaan pemerintah yang ada pada periode ini adalah :
·         Kebijaksanaan INPres No. 4 Tahun 1985.
·         Paket kebijaksanaan 6 Mei 1986 (PAKEM).
·         Paket devaluasi 1986.
·         Paket kebijaksanaan 25 oktober 1986.
·         Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES).
·         Paket 27 Oktober 1988.
·         Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV).
·         Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES).
f.       Periode Pelita V
Kebijakan ini dilaksanakan pada tanggal 1 April 1989 hingga 31 Maret 1994. Lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua.

2.      Kebijaksanaan Moneter
Kebijaksanaan moneter adalah tindakan penguasa moneter (biasanya bank sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang beredar. Perubahan jumlah uang yang beredar itu pada akhirnya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. 
Kebijakan ini ditempuh untuk mengantisipasi pengaruh-pengaruh baik yang positif/sebaliknya dari peredaran uang dan tingkat suku bunga yang berlaku di masyarakat. Kebijaksanaan moneter ini dijalankan oleh Pemerintah melalui Lembaga Keuangan, yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah Satu-satunya Bank Sentral yang memiliki tugas :
·         Membantu pemerintah dalam mengelola (menyimpan dan meminjami) dana pemerintah yang akan digunakan untuk pembangunan.
·         Membantu para bank umum dalam kegiatan operasional dana yang dimiliki atau dibutuhkannya.
·         Sebagai Lembaga Pengawasan Kegiatan Lembaga Keuangan, Mengawasi produk-produk yang dikeluarkan oleh masing-masing Lembaga keuangan yang dapat mempengaruhi iklim investasi dan peredaran uang.
·         Lembaga pengawas kegiatan ekonomi di Sektor Luar Negeri.
·         Memperlancar kegiatan perekonomian dengan cara mencetak uang kartal (logam dan kertas).
Kebijaksanaan Moneter dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Kebijaksanaan Moneter Kuantitatif Dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kualitasnya. Kebijaksanaan ini dijalankan dengan 3 cara, yaitu :
·         Dengan melakukan Operasi Pasar Terbuka
·         Merubah Tingkat Suku Bunga Diskonto
·         Merubah Prosentase Cadangan Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Bank Umum.
2.      Kebijaksanaan Moneter Kualitatif Dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
3.      Kebijaksanaan Fiskal
Kebijaksanaan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola dan mengarahkan kegiatan ekonomi ke arah keadaan yang lebih baik dengan cara mengatur kombinasi penerimaan dan pengeluaran pemerintah, biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
Pajak dapat dibagi dalam :
1. Pajak Regresif Pajak yang besar kecilnya nilai harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besar pendapatan wajib pajak.
2. Pajak Sebanding Pajak yang besar kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan.
3. Pajak Progresif Pajak yang besar kecilnya ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Pajak adalah Sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial, sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, alat untuk lebih meratakan hasil distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Dengan pajak progresif dapat dilakukan upaya untuk mempersempit tingkat kesenjangan antara golongan ekonomi lemah dan kuat.

4.      Kebijaksanaan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri
1.      Kebijaksanaan menekan pengeluaran
Dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia. Cara-cara yang ditempuh adalah:
a. Menaikkan pajak pendapatan.
b. Mengurangi pengeluaran pemerintah.
Jika dilihat dari tindakan-tindakan yang diambil tersebut, kebijaksanaan ini tampaknya tidak cocok untuk keadaan perekonomian yang sedang mengalami tingkat pengangguran yang tinggi, karena dengan kondisi seperti itu, perekonomian yang sedang membutuhkan dana yang besar untuk menaikkan investasi dapat tercipta lapangan pekejaan yang menampung para penganggur tersebut.

2.      Kebijaksanaan memindah pengeluaran
Dalam kebijaksanaan menekan pengeluaran, pengeluaran para pelaku ekonomi diusahakan berkurang, maka dalam kebijaksanaan ini pengeluaran mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian. Kebijaksanaan ini dilakukan secara paksa dan juga rangsangan.
·         Jika kebijaksanaan dilakukan secara paksa:
a. Menekan tariff atau quota.
b. Mengawasi pemakaian valuta asing.

·         Jika kebijaksanaan dilakukan secara Rangsangan:
a. Menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor.
b. Menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri.
c. Melakukan Devaluasi Devaluasi adalah Suatu tindakan pemerintah dengan menaikkan nilai tukar mata uang Rupiah dan Dolar, devaluasi juga menyebabkan semakin banyak rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan satu unit dolar.



BAB III
KESIMPULAN

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan moneter dijalankan oleh bank sentral (Bank Indonesia) dan sangat berpengaruh dengan perrumbuhan perekonomian Indonesia. 2 golongan dalam kebijaksanaan moneter ini yaitu kebijaksanaan moneter kuantitatif yang bertujuan mempengaruhi penawaran uang dan tingkat suku bunga, dan kebijaksanaan moneter kualitatif yang mempengaruhi kegiatan-kegiatan tertentu dalam ekonomi. Dan keduaya jelas salin berhubungan dalam pelaksanaanya.


 Sumber: