BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari
seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual
manusia yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di
akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kratif yang telah
diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan
wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut.
Untuk Tingkat internasional 0rganisasi yang mewadahi bidang H.K.I (
Hak Kekayaan Intelektual ) adalah WIPO ( World Intellectual Property
Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka
dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum
tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk
tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah
Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa
perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan
sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi ( hak
paten ) dan kreasi tentang penggabungan antara unsure bentuk,warna, garis(
desain produk industry ) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan
dan jasa ( merek ) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum
. Dengan kata lain Hak atas kekayaan Intelektual ( HaKI) perlu didokumentasikan
agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan
masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang
dimaksud dengan HAKI atau H.K.I?
2.
Apa saja ruang
lingkup HAKI atau H.K.I?
3.
Apa pengertian
dan landasan hukum dari Hak cipta, Paten (Patent) Desain
Industri
(Industrial Design) Merek (Trademark)?
4.
Apa sifat
hukum HAKI atau H.K.I?
5.
Mengapa HAKI
atau H.K.I itu penting?
6.
Bagaimana sejarah
perkembangan Perlindungan HAKI atau H. K .I di Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “PERLINDUNGAN HAKI” berdasarkan
rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan
permasalahan yang diajukan antara lain :
1. Untuk mengetahui pengertian HAKI atau H.K.I
2. Untuk mengetahui ruang Lingkup HAKI atau H.K.I
3. Untuk mengetahui pengertian dan landasan hukum dari
Hak cipta, Paten (Patent), Desain
Industri
(Industrial Design), Merek (Trademark)
4. Untuk mengetahui sifat hukum HAKI atau
H.K.I
5. Untuk mengetahui pentingnya HAKI atau H.K.I
6. Untuk mengetahui Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau
H. K .I di Indonesia
1.4
Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama
bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah
dapat menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum terutama hukum Bisnis
dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.
1.5 Metode
penulisan
Dalam penulisan makala ini, penulis menggunakan
metode studi pustaka yang berorientasi pada buku-buku Hukum Bisnis
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian HAKI atau H.K.I
Kekayaan Intelektual atau Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) (selanjutnya disebut HAKI ) atau Hak Milik
Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan
untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud
dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian
isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan
lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang
mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat
serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis
yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak
eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta,
pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil
karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi
2.2 Ruang
Lingkup HAKI
Secara garis
besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
2.Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights),
yang mencakup :
· Penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition)
· Desain tata letak sirkuit terpadu
(layout design of integrated circuit)
· Rahasia dagang (Trade secret)
2.3 Pengertian
Dan Dasar Hukum Dari Hak Cipta, Paten (Patent), Desain
Industri, (Industrial Design) dan Merek (Trademark)
1. Hak Cipta
Hak eksklusif
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan
gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah
hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak
Cipta : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Hak Paten
Hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum Hak
Paten : Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.
Suatu kreasi
tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan
tangan.
Dasar hukum
: Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang desain industry
4. Hak merek
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek
terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Dasar hukum hak
merek : Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek
2.4 Sifat Hukum
HAKI atau HKI
Hukum yang
mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI
harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI
yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
2.5 Pentingnya
HAKI atau HKI
Memperbincangkan masalah HKI bukanlah masalah
perlindungan hukum semata. HKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan
ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut
HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World
Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula bahwa
HKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material,
budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HKI yang
baik, yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan
teknologi, mendorong perusahaan untuk bersaing secara
internasional, dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi
(temuan), dapat mengembangkan sosial budaya, dan dapat
menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu,
pengembangan sistem HKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan
hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan
bisnis (business and technological approach) dan Sistem perlindungan
yang baik terhadap HKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang
menerapkan sistem tersebut.
2.6 Sejarah
perkembangan Perlindungan HAKI atau H. K .I di Indonesia
·
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah
ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang
pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah
Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan
UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of
Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari
tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the
Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman
pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan
perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17
Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
·Pada tahun
1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat
peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman
Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara
permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17
yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
·Pada tanggal
11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek
Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU
No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini
untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
·10 Mei 1979
Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of
Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan
Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu
belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah
ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·Pada tanggal 12
April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk
menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun
1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
·Tahun 1986
dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23
Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan
No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres
adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan
peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di
kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·19 September
1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No.
12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
·Tahun 1988
berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat
Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan
tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II
di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen
Kehakiman.
·Pada tanggal
13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang
selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal
1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·28 Agustus
1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai
berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·Pada tanggal
15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of
the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
TRIPS).
·Tahun 1997
Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI,
yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek
1992.
·Akhir tahun
2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·Untuk
menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun
2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini
menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002,
disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama
dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
·Pada tahun
2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak
tahun 2004.
Dengan
demikian, perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia
sampai saat ini sudah lengkap. Namun, hal tersebut masih belum
banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini dihadapkan pula pada masih
rendahnya tingkat pengetahuan dan pemahaman
masyarakat tentang HaKI atau HKI. Oleh karena itu, tingkat
pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HaKI atau
HKI perlu terus menerus ditingkatkan melalui berbagai
kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya pemahaman maka terhadap HaKI
atau HKI maka para warga masyarakat akan menghargai
karya-karya yang dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain
itu, anggota masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang
dapat dilindungi oleh hak kekayaan intelektual.
BAB III
PENUTUP
Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang
cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu
system HaKI atau HKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
Ditinjau dari sudut perangkat perundang-undangan,
Indonesia sudah mempunyai perangkat yang cukup di bidang HKI. Namun pengetahuan
tentang HaKI dan perangkat Perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih
kurang dan perlu ditingkatkan, sehingga perlindungan HaKI atau HKI betul-betul
dapat ditegakkan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Adoe, kaleb. 2010. HUKUM BISNIS. Kupang: Politeknik
Negeri Kupang
2. Simatupang, Richard. 1996. Aspek Hukum dalam Bisnis.
Jakarta: Rineka Cipta.
3.
Saidin. 1997. Aspek Hukum
Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo
No comments:
Post a Comment