Di tulisan softskill yang kedua ini saya akan
menceritakan cita-cita saya setelah lulus kuliah nanti. Cita-cita ya? Hmm
pengennya sih setelah lulus kuliah saya ingin bekerja di sebuah perusahaan
besar dan bisa menjadi wanita karir yang sukses. Amin... karena saya ingin
membanggakan kedua orang tua saya dan insyaallah ingin membiayai adik saya pada
saat dia kuliah nanti.
Monday, June 9, 2014
Sunday, June 8, 2014
BAB 14 PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang
dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum
bagi salah satu diantara keduanya
1.2 Rumusan
Masalah
a.
Pengertian Sengketa
b. Cara-cara Penyelesaian
Sengketa
c. Negosiasi
d. Mediasi
e. Arbitrase
f.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
1.3 Tujuan
Menjelaskan kepada pembaca
tentang Sengketa yang mungkin timbul dalam bidang ekonomi di sertai cara
penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, dan ligitasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam
kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti
adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi
mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik
yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai
hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang
menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Sedangkan menurut Ali
Achmad berpendapat :
“Sengketa adalah pertentangan
antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang
suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi
keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas
maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara
dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya
dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
2.2 Cara –cara penyelesaian sengketa :
Penyelesaian sengketa secara
damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam
suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan
pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh
pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan
jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara
langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara
perdata melalui sistem peradilan:
· Memberi kesempatan yang tidak
adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar
atau orang kaya.
· Sebaliknya secara tidak wajar
menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
2.3 Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk
interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling
menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford,
negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi
formal.
Negosiasi merupakan suatu
proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua
pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk
di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau
memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
Beberapa pengertian Negosiasi
1.
Proses yang melibatkan upaya
seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
2.
Proses untuk mencapai
kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu
dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu
dengan yang lain.
3.
Negosiasi adalah suatu bentuk
pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak
bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
1.
Moving against (pushing):
menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak
lain.
2.
Moving with (pulling):
memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi,
mengembangkan interaksi.
3.
Moving away (with drawing):
menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak
menanggapi pertanyaan.
4.
Not moving (letting be):
mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti
arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Fungsi Informasi dan Lobi
dalam Negosiasi
1.
Informasi memegang peran
sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada
dalam posisi yang lebih menguntungkan.
2.
Dampak dari gagasan yang
disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
3.
Jika proses negosiasi
terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka
lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi
dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
2.4 Mediasi
Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan
dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan
sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang
esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat
perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk
menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi
berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua,
kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan
mediasi.
2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada
mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya
perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian
masing-masing pihak yang berperkara.
4. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak
pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan
penetapan.
2.5 Arbitrase
Pengertian Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu
jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan
kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan
putusan.
Istilah arbitrase berasal dari
kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan
sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Azas- Azas Arbitrase
1. Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang
atau beberapa oramg arbiter.
2. Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan
secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter
itu sendiri
3. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan
melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang
perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak
4. Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan
akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi
banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak
dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas
tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan
dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan
mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur
yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
2.6 Perbandingan antara
Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
Negosiasi adalah cara
penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan
kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut
diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut
secara baik.
1. Ligitasi
Litigasi adalah sistem
penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan
diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui
sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang
memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana
salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak
yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini
adalah:
·
Ruang lingkup pemeriksaannya
yang lebih luas
·
Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari
sistem ini adalah:
·
Kurangnya kepastian hokum
Hakim yang “awam”
2. Arbitrase
Arbitrase adalah cara
penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa
dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut
bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase
hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang
dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian
Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula
arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian
arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara
tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan
wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi
pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase
dibandingkan litigasi antara lain:
·
Arbitrase relatif lebih
terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
·
Arbiter merupakan orang yang
ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
·
Kepastian Hukum lebih terjamin
karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara
lain:
·
Biaya yang relatif mahal
karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
·
Putusan Arbitrase tidak mempunyai
kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
·
Ruang lingkup arbitrase yang
terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar
modal, dan sebagainya)
BAB III
P E N U T U P
3.1 Kesimpulan
Dari uraian di
atas, secara singkat dapat dikemukakan disini bahwa masih ada rasa was-was atau
perasaan belum yakin untuk mengandalkan secara penuh upaya-upaya penyelesaian
sengketa ditanah air. Perbaikan penegakan hukum, SDM, perubahan kultur (yang di
sana sini penulis gambarkan pula sebagai mind-set masyarakat terhadap
hukum)musti dan harus terus-menerus dibenahi. Selagi pembenahan berjalan,
tampaknya dewasa ini upaya-upaya yang efektif untuk penyelesaian sengketa
dibidang ini adalah agar para pihak mencoba dengan sungguhsungguh supaya
sengketa tidak timbul. Kalau pun timbul, cara negosiasi, musyawarah untuk
mufakat, win-win solution harus tetap menjadi prioritas utama
daripada cara lain yang tersedia.
Sumber:
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/perbandingan-antara-perundingan-arbitrase-dan-litigasi/
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-sengketa/
Subscribe to:
Comments (Atom)