ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN
DISUSUN OLEH:
YUKE AULIA QAMARANI
27212922
2EB23
2EB23
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB I
PENDAHULUAN
Hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hukum
perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian
dan perikatan. Pada dasarnya hukum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa
seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang
saling berjanji satu sama lain untuk melakukan suatu hal.
Sedangkan, hukum perikatan dilakukan apabila dua pihak
melakukan suatu hubungan hukum, hubungan ini memberikan hak dan kewajiban
kepada masing-masing pihak untuk memberikan hak dan kewajiban kepada
masing-masing pihak untuk memberikan tuntutan atau memenuhi tuntutan tersebut.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan. Artinya
tidak akan ada kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian
tertentu yang disepakati oleh masing masing pihak.
BAB II
LANDASAN
TEORI
A. Pengertian Hukum Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata berbunyi:
“Suatu
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang
begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu
adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya
menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b) Kata
perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c)
Pengertian perjanjian terlalu luas
d) Tanpa
menyebut tujuan
e) Ada
bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f) Ada
syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah
ini:
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal
2. Menurut
Rutten, Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan
formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari
persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk
timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain
atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat, Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
B. Syarat – Syarat Sah Hukum Perjanjian
Hukum adalah
sebuah system yang menetapkan suatu tingkah laku yang diperbolehkan, dilarang,
atau yang harus dikerjakan. Berikut ini syarat sah hukum perjanjian yang
penting dicatat, yaitu :
· Terdapat kesepakatan antara dua
pihak ;
· Kedua pihak mampu membuat sebuah
perjanjian ;
· Terdapat suatu hal yang dijadikan
perjanjian ;
· Hukum perjanjian dilakukan atas
sebab yang benar.
Selain poin
diatas, sebuah perjanjian dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi dasar dan
syarat – syaratnya. Berikut ini merupakan syarat sah sebuah perjanjian yang
harus diperhatikan. ;
1. Keinginan Bebas dari Pihak
Terkait
Yang berarti
bahwa pihak – pihak yang terlibat tidak dalam unsur paksaan, ancaman, maupun
segala hal yang berbau tipu daya.
2. Kecakapan dari Pembuat
Perjanjian
Perjanjian
harus dibuat oleh pihak – pihak yang secara hukum dianggap cakap untuk
melakukan tindakan hukum. Contoh yang tidak cakap dalam melakukan tindakan
hukum antara lain anak – anak, orang cacat, dll
3. Ada Objek yang
diperjanjikan
Perjanjian
harus bersifat nyata / tidak fiktif
C. Macam – Macam Hukum Perjanjian
Internasional
Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan suatu
tujuan atau agreement. Bentuk perjanjian internasional yang dilakuka
antarbangsa maupun antarorganisasi internasional ini tidak harus berbentuk
tertulis. Dalam perjanjian internasional ini ada hukum yang mengatur perjanjian
tersebut. Dalam perjanjian internasional terdapat istilah subjek dan obyek.
Yang dimaksud subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum
internasional, terutama negara dan organisasi internasional. Sedangkan yang
dimaksud dengan obyek hukum internasional adalah semua kepentingan yang
menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan ekonomi,
sosial, politik, dan budaya.
a. Perjanjian
Internasional Bilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah
peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum
internasional saja (negara dan / atau organisasi internasional,
dsb). Kaidah hukum yang lahir dari perjanjian bilateral bersifat khusus
dan bercorak perjanjian tertutup (closed treaty), artinya kedua pihak harus
tunduk secara penuh atau secara keseluruhan terhadap semua isi atau pasal dari
perjanjian tersebut atau sama sekali tidak mau tunduk sehingga perjanjian
tersebut tidak akan pernah mengikat dan berlaku sebagai hukum positif, serta
melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku hanyalah bagi kedua pihak yang
bersangkutan. Pihak ketiga, walaupun mempunyai kepentingan yang sama baik
terhadap kedua pihak atau terhadap salah satu pihak, tidak bisa masuk atau ikut
menjadi pihak ke dalam perjanjian tersebut.
b. Perjanjian Internasional Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka. Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa negara saja. Dalam kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum atau universal.
SAAT
LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- kesempatan penarikan kembali penawaran;
- penentuan resiko;
- saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
- menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Pada umumnya
perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud
konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara
para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya
(toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus
Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang
disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak
yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima
penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi
pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang
akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan
kontrak/perjanjian.
Ada beberapa
teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis
surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pembatalan dan
Pelaksanaan Perjanjian
Pengertian
pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu
pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya
wanprestasi dari debitur.
Pembatalan
dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1)
Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada
wanprestasi (breach of contract)
3) Harus
dengan putusan hakim (verdict)
Pelaksanaan
Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah
realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-
pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada
dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek
utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara
serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau
sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
1) Pihak
yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam
perjanjian
2) Alat
bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
3) Tempat
pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
4) Media
pembayaran yang digunakan
5) Biaya
penyelenggaran pembayaran
Penyerahan
Barang
Yang
dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu
barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain
ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang
atau lavering adalah sebagai berikut:
1) Harus ada
perjanjian yang bersifat kebendaan
2) Harus ada
alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori
kausal dan teori abstrak
3) Dilakukan
orang yang berwenang mengusai benda
4) Penyerahan
harus nyata (feitelijk)
Penafsiran
dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam suatu
perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati.
Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga
tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan
memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain
(pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam
pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai
berikut:
1) Maksud
pihak- pihak
2)
Memungkinkan janji itu dilaksanakan
3) Kebiasaan
setempat
4) Dalam
hubungan perjanjian keseluruhan
5)
Penjelasan dengan menyebutkan contoh
6) Tafsiran
berdasarkan akal sehat
BAB III
PENUTUP
Perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seorang atau satu pihak berjanji pada seorang/pihak lain, dan dimana dua
orang/dua pihak ituv saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (pasal 1313
KUHPer). Sedangkan perikatan adalah suatu perhubungan hukum (mengenai kekayaan
harta benda) antara dua orang yang memberi hak kepada salah satu untuk
menuntutr barang sesuatu darin yang lainnya, sedangkan opihak lainnya
diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Dengan demikian hubungan antara perikatan dan
perjanjian adalah perjanjian itun melibatkan perikatan. Di dalam pasal 1320
KUHPer B.W untuk syahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengakibatkan
dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
DAFTAR
PUSTAKA :
No comments:
Post a Comment