ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM DAGANG
DISUSUN OLEH:
YUKE AULIA QAMARANI
27212922
2EB23
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zaman semakin modern, kebutuhan manusia semakin terus
bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran
yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam
merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah
satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut
terkadang produsen melakukan pelanggaran-pelanggaran
didalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsennya mengalami
kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala
besar.
Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah
suatu peraturan perdagangan yang disebut
HUKUM DAGANG. Hukum dagang ini dimanfaatkan agar dapat mengatur
berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada
produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelum kita melangkah lebih jauh
dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang.
Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam
membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan
definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu
mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu
hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam
proses kemunculannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Hukum Dagang
Hukum
dagang adalah
hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan
memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI)
istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang
dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara
sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu
tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu
saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh keuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel)
sebagai pekerjaan sehari-hari.
Pada zaman yang modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen:
1.
Pekerjaan
orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan
sebagainya.
2.
Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma
(VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.
Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.
Pertanggungan
(asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.
Perantaraan
Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.
Mempergunakan
surat perniagaan (Wesel/Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah
dan untuk memperoleh kredit.
B. Tugas
Perdagangan
Pada
pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk:
1.
Membawa/memindahkan
barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2.
Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.
Menimbun dan
menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
C. Jenis Perdagangan
Pembagian
jenis perdagangan, yaitu:
1.
Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.
Perdagangan
mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.
Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.
Menurut
jenis barang yang diperdagangkan
a.
Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan
buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan
uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.
Menurut
daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan
dalam negeri.
b.
Perdagangan
luar negeri (perdagangan internasional), meliputi:
-
Perdagangan
Ekspor
-
Perdagangan
Impor
c.
Perdagangan
meneruskan (perdagangan transito)
D. Usaha
Perniagaan
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif
maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan
tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh
keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi:
1.
Benda-benda
yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti:
a. Gedung/
kantor perusahaan.
b. Perlengkapan
kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang
beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Hutang-hutang.
2.
Para
pelanggan.
3.
Rahasia-rahasia
perusahaan.
Kedudukan
antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan:
1.
Menurut
Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan
prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131: Seluruh
harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur,
merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132:
Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2.
Menurut
Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang
dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai
keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan
pribadinya.
E. Perkumpulan-Perkumpulan Dagang
1.
Persekutuan
(Maatschap): suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota
persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain.
Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan
persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu
pribadi hukum atau badan hukum.
2.
Perseroan
Firma: suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD
(Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam
perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak
keluar atas nama perseroan.
3.
Perseroan
Komanditer (Ps 19 KUHD): suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero
yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak
turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar).
4.
Perseroan
Terbatas (Ps 36 KUHD): perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat
saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨
Arti kata Terbatas,
ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya
terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨
PT harus
didirikan dngan suatu akte notaris
¨
PT bertindak
keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa
orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨
PT adalah
suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan
pada pesero atau pengurusnya.
¨
Suatu PT
oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham
setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika
PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.
Koperasi:
suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan:
a.
Dalam Stb
1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b.
Dalam stb
1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.
Dalam UU no.
79 tahun 1958
¨
Keanggotaannya
bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang
lain.
¨
Berasaskan
gotong royong
¨
Merupakan
badan hukum
¨
Didirikan
dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6.
Badan-badan
Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.
Berbentuk
Persero: tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.
Berbentuk Perjan:
tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.
Berbentuk
Perum: tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
F. Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang
di Indonesia bersumber pada:
1.
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
a.
KUHD
b.
KUHS
2.
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai
berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS
sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan
perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian.
Pentingnya suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.
Sebagai
catatan mengenai:
a.
Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan
dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.
Segala hal
ihwal mengenai perusahaan itu.
2.
Dari sudut
hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat
mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang
mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
G. Asas Hukum
Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala
perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak
keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan
menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan
tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1.
Kewajiban
“memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.
Perseroan
Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.
Pada umumnya
suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya
mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau
dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi
peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.
Barang siapa
melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5.
Siapa saja
yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan
buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.
Suatu
putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang
telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang
menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya
diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
H. Perkembangan
Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas
Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga
di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan
oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838.
Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan
Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel
atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari
Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari
Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang
Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang
dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale
handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi
jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara itu, di Perancis sendiri Code du
Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum
yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan
Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini terjadi
atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di
Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya
mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah
Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook
van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai
suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak
Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap
substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap
substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat
dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak
dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar
modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan
Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes,
sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan
berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara
(SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24
Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi
industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami
perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2
Tahun 1992 tentang Perasuransian.
DAFTAR
PUSTAKA
Neltje F.
Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1,
1994.
Ridwan
Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar
Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Drs. C.S.T
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.