1. PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.1 PENGERTIAN HUKUM
Pengertian
hukum dapat dibedakan menjadi pengertian hukum menurut para ahli dan pengertian
hukum secara umum. Pengertian hukum menurut para ahli yang dimaksud disini
adalah pengertian hukum yang diberikan oleh ahli hukum. Terdapat beberapa
pengertian hukum menurut para ahli yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini
terjadi karena hingga saat ini belum ada kesepahaman antara para ahli mengenai definisi
hukum yang dapat disepakati.
Berikut ini
adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum Indonesia maupun ahli
hukum Luar Negeri.
- Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia
Berikut ini adalah
beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari dalam
negeri, antara lain:
M.H.
Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah
semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta
Prof. Achmad
Ali
Seperangkat
kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang
boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun
dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam
masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai
suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan
memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang
sifatnya eksternal
Prof.
Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
- Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri
Berikut ini
adalah pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari luar negeri,
antara lain:
a. Plato
Merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
b. Aristoteles
Sesuatu yang
sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar
c. Van Vanenhoven
Suatu gejala
dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan
tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain
d. Karl Marx
Suatu
pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap
perkembangan tertentu
Setelah diuraikan
pengertian hukum menurut para ahli dari luar negeri dan pengertian hukum
menurut para ahli dari dalam negeri, selanjutnya mari kita lihat pengertian
hukum secara umum.
- Pengertian Hukum Secara Umum
Selain
pengertian hukum menurut para ahli yang disebutkan diatas, terdapat juga
pengertian hukum secara umum sebagai berikut:
Himpunan
peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga
yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang
apabila dilanggar akan mendapat sanksi
1.2 TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
·
Tujuan Hukum
Secara
singkat tujuan hukum terbagi atas 3 bagian, yaitu:
- keadilan
- kepastian
- kemanfaatan
Jadi, pada
umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum
tersebut. Selain itu, menjaga serta mencegah agar tiap orang tidak menjadi
hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
·
Sumber Hukum
Adapun yang
dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan
yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum
itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1.
Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya
dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2. Sumber-sumber
hukum formal antara lain ialah:
a.
Undang-undang (statute)
Undang-undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan
(costum)
Kebiasaan
ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c.
Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan
Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang
menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat
(treaty)
Traktat
yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu
hal.
e. Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin
yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh
dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
1.3. KAIDAH DAN NORMA HUKUM
Norma
merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan
yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan
yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan
untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis
Norma Sosial:
1. Norma
Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara
.merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan
terhadap pelanggarnya. Misal : aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan
penyimpangannya : bersendawa saat makan.
2)Kebiasaan
merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan
berulang-ulang yang mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata
cara, misal : membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya : membuang
sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata
Kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama dan
ideolagi yang dianut masyarakat. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu
perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung
ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan
tindakan-tindakan itu.
4)Adat
merupakan norma yang tidak tertulis namun kuat mengikat sehingga anggota
masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang
secara tidak langsung seperti pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat, atau
harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum
merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksinya
tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota
masyarakat yang beirsi ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar
tercipta ketertiban dan keadilan.
2. Norma
Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1)Norma
agama, yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan
revelasi)
2)Norma
kesopanan, ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma
kesusilaan, ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup
4)Norma
hukum, ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
3. Fungsi
Norma Sosial:
a)Sebagai
pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan
wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu
standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
1.4 PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Sehingga,
ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu:
Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia:
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia:
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum
ekonomi Indonesia:
a. UUD 1945
a. UUD 1945
b. TAP MPR
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sebagai berikut:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum
ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi:
a. Meliputi: perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan:
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi:
a. Meliputi: perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan:
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Tugas Hukum Ekonomi:
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
2. SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
2.1 SUBYEK HUKUM (MANUSIA DAN BADAN USAHA)
1. Subyek
Hukum
Subyek hukum
adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk
memiliki, memperoleh dan menggunakan hak, dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
Subyek hukum
terdiri dari 2 yaitu:
a. Manusia
Manusia
sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan hak nya dan di
jamin oleh hukum.
Pada
prinsipnya orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHP, bahwa bayi yang masih ada
di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subyek hukum jika
kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subyek hukum.
Ada juga
golongan manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
2. Orang
yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut
oleh SEMA No.3/1963
b. Badan
Hukum
Badan hukum
adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak
dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya.
Misalnya
suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
a. Didirikan
dengan akta notaris
b. Di
dafrarkan di kantor Panitera pengadilan negeri setempat
c. Diumumkan
dalam berita negara RI
d. Dimintakan
pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan
Hukum Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan
Badan hukum
dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu:
a. Badan
Hukum Privat
Badan Hukum
Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam
badan hukum itu.
Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b. Badan
Hukum Publik
Badan Hukum
Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya.
Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
2.2 OBYEK HUKUM
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda
yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya,
dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari,
air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir
melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Bagian-Bagian
Objek hukum dapat dibedakan menjadi:
a. Benda
Bergerak
Dibedakan
menjadi 2, benda bergerak karena sifatnya, dan benda bergerak karena ketentuan
undang-undang.
Benda
Bergerak karena sifatnya :
Benda yang
dapat dipindahkan : meja, kursi, lemari, dll.
Benda yang
dapat bergerak sendiri : ternak
Benda
Bergerak karena Ketentuan Undang – Undang: saham, obligasi, cek, tagihan –
tagihan, dll.
b. Benda
tidak bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
Benda tidak
bergerak karena sifatnya
Tidak dapat
berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan
benda tetap. Contoh: pohon dan tanah
Benda tidak
bergerak karena tujuannya
Segala apa
yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama. Contoh:
mesin pabrik
Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang – undang
Segala hak
atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
2.3 HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN
HUTANG (JAMINAN UMUM DAN JAMINAN KHUSUS)
a. Jaminan
Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam hal
ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan
antara lain:
-Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
-Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan
khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
1. Gadai
Dalam pasal
1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu
memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang
tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya
untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda
itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni:
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di
maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya
kembali.
Obyek gadai
adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa
berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat
piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op
naam) serta hak paten.
Hak pemegang
gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung:
- Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop. Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
2. Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni:
- Bersifat
accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
- Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163
ayat 2 KUH perdata .
- Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
- Obyeknya
benda-benda tetap.
Obyek
hipotik yakni:
Sebelum
dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak
bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996
tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka
obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
Kapal laut
dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4
KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu
kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak
karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH
perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan
tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda
sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun
undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan
kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung,
sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan
minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal
menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang
tersendiri.
Kapal
terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang
penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak
bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan
harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
3. HUKUM
PERDATA
3.1 HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di indonesia tidak lepas
dari sejarah hukum perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa Kontinental
berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum
kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai
hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena itu hukum di Eropa tidak
terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki
peraturan-praturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda beda.
3.2 SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Pada
tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama CODE CIVIL DES FRANCAIS yang juga dapat
disebut CODE NAPOLEON. Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa
Belanda ( 1809-1811 ), maka Raja Lodewijik Napoleon menetapkan Wetboek
Napoleon Ingeright Voor Het Koninkrijk Hollan yang isinya mirip Code Civil
Des Francais atau Code Napoleon untuk dijadikan sumber hukum Perdata di
Belanda. Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan
dengan Prancis pada tahun 1811,Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini
tetap berlaku di Belanda ( Nederland ). Dan sampai saat ini kita kenal dengan
kata KUH Sipil ( KUHP ) untuk BW (Burgerlijk wetboek ).
3.3 PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum
Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam
masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Hukum Privat (Hukum
Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak
dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam
hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal
denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek
di lingkungan pengadilan perdata.
- Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi
Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor
yaitu:
- Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa
- Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
- Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
- Golongan
Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Pasal
131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapun hukum
yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
- Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
- Bagi
golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat
mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana
sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat
- Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Pedoman
politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S)
yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut
Hukum
Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan
Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di
Kodifikasi).
Untuk
golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
Belanda (sesuai azas Konkordansi).
Untuk
golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan
lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya,
dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
Orang
Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di
bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan
diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan
baik secara umum maupun secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka
itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum
Adat.
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
- Ordonansi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
- Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 70 berhubungan denag
no 717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
-
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan
Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi
Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di
udara (Staatsblad 1938 no 98)
3.4 SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika
Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari
pemberlaku Undang-undang berisi:
Buku 1:
Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku 2:
Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum
waris.
Buku 3:
Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal
balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
Buku 4:
Berisi tentang pembuktian dak daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Pendapat
yang kedua menurut Ilmu Hukum/Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum
rentang diri seseorang (pribadi).
Yaitu mengatur tentang manusia sebagai subyek dan hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentan hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Yaitu mengatur tentang manusia sebagai subyek dan hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentan hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
-
Hukum Kekeluargaan.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
-
Hukum Kekayaan.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan hak mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan hak mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
- Hukum
Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meningal. Disamping itu
hukumwarisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
4.
PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Menurut
Hotmann ialah suatu
hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan seseorang
atau beberapa orang dari padanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut
cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian
itu.
Menurut
Subekti Perikatan
adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, Yang mana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan
itu.
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUH perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perikatan yang terjadi bukan perjanjian tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
4.2 AZAS-AZAS
DALAM HUKUM PERIKATAN
- Azas Kebebasan Berkontrak terlihat di dalam pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Azas Konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUHP perdata
4.3 WANPRESTASI
DAN AKIBATNYA-AKIBATNYA
Akibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori yaitu :
- Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (Ganti Rugi)
- Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
- Peralihan Resiko
4.4 HAPUSNYA
PERIKATAN
Perikatan
itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUHP
perdata.ada 10 cara penghapusan perikatan suatu perikatan adalah sebagai
berikut :
- Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
- Pembaharuan utang
- Perjumpaan utang atau kompensasi
- Percampuran utang
- Pembebasan utang
- Musnahnya barang yang terutang
- Batal/pembatalan
- Berlakunya suatu syarat batal
- Lewat waktu